
Dr. Harifin A. Tumpa, SH, MH yang merupakan Ketua Mahkamah Agung RI, adalah lulusan Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana masa perkuliahan 1998-2000, dan sebagai salah satu contoh figur lulusan Unkris, pada Wisuda 8 April 2010 di JCC Jakarta, menyampaikan orasi ilmiah bidang ilmu hukum, dengan judul "Keadilan prosedural dan keadilan substansial merupakan dua sisi yang sama pentingnya dalam penegakan hukum".
Orasi ini disampaikan selain dalam rangka memenuhi undangan Rektor Unkris Dr. Lodewijk Goeltom, SH, MH dan demi memberikan motivasi bagi lulusan baru Unkris, juga karena orang terkadang mempertentangkan kepastian hukum dan keadilan.
Tumpa menjelaskan lebih jauh, "Penegakan hukum harus melalui proses yang akan berakhir dengan adanya putusan hakim. Hakim sebagai orang yang berada dibelakang putusan itu, dituntut profesional dan bermartabat. Ia tidak boleh dipengaruhi oleh pihak-pihak berperkara yang berusaha dengan segala macam cara untuk memenangkan perkaranya. Ia tidak boleh dipengaruhi kerabat atau teman, termasuk tidak boleh dipengaruhi kekuasaan lain, bahkan oleh atasannya sendiri. Hakim di pengadilan juga dilarang mencari-cari perkara dengan menambah putusan yang tidak diminta oleh pihak berperkara, karena serupa dengan banting harga dan cari-cari muka dan popularitas."
Kebebasan seorang hakim harus disertai pembatasan-pembatasan menurut hukum dan akuntabilitas, bila tidak maka independensi hakim dapat melahirkan tirani yudisial dan ketidakadilan.
Pertanggungjawaban hakim meliputi : a. political accountability, b. societal accountability, c. legal (vicarious) accountability of the state, d. Legal (personal) accountability of the judge.
Penerapan keadilan pada akhirnya akan dilakukan oleh Hakim (Pengadilan). Pengadilan yang bertugas menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya tidak boleh menolak mengadili perkara tersebut. Hakim di dalam memeriksa dan memutus suatu perkara harus berpegang pada dua hal pokok, yaitu : hukum formil (ketentuan-ketentuan yang mengatur tata cara memeriksa dan mengadili suatu perkara), dan hukum materiil (hukum yang mengatur akibat hukum dari suatu hubungan hukum atau suatu peristiwa hukum.
Kedua sisi penegakan hukum tersebut; hukum formil dan materiil, sama pentingnya untuk ditegakkan. Kalau keadilan prosedural dilaksanakan secara strict maka keadilan substantif akan ketinggalan, begitu pula sebaliknya. (DPT)