
Seminar dan Lokakarya Agama-agama (SAA) ke-35 PGI, yang kemarin pembukaan bertempat di Balairung Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga (Rabu, 3 Juli 2019), dibuka secara resmi oleh Wasekum MPH PGI Pdt. Krise Gosal atas nama pimpinan MPH PGI, berlangsung hingga besok Jumat, 5 Juli 2019.
Setelah pembukaan, Keynote speaker yang semestinya disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, SH., M.Sc., Ph.D, dibawakan oleh Inspektur Jenderal
Kemenkumham Jhony Ginting, SH., MH, dengan topik Agama dan Masyarakat Terpinggirkan dalam Kepemimpinan Baru Indonesia.
Menkumham dalam makalah yang dibacakan Jhony Ginting, menyebutkan bahwa Masyarakat Indonesia sejatinya merupakan masyarakat yang religius dan memiliki kearifan lokal yang agung dan luhur. Agama dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia merupakan suatu fakta kehidupan, interaksi antara manusia dan penciptanya adalah sesuatu yang sangat jelas terlihat dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satu bentuk perlindungan pemerintah terhadap agama adalah dengan menjadikan rumah-rumah ibadah yang merupakan identitas dan heritage menjadi bangunan cagar budaya agar senantiasa lestari dan terpelihara. Berbagai hari besar keagamaan yang merupakan identitas budaya dan sosial telah ditetapkan pemerintah menjadi hari libur nasional. Penetapan pemerintah tersebut merupakan sebuah penghargaan negara terhadap agama sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan sosial masyarakat yang terus berlangsung sejak dari kemerdekaan hingga sekarang.
Jhony menyebutkan dalam makalah Menkumham, dinyatakan bahwa Seiring dengan perkembangan zaman dan dialektika, masih ada beberapa elemen masyarakat yang masih mendengungkan isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) untuk motif dan tujuan tertentu. Segala tindakan yang berujung pada persekusi dan diskriminasi akibat isu SARA merupakan sebuah pelanggaran hukum yang serius. Hal tersebut tentunya tidak dapat dibenarkan, karena bertentangan dengan hukum dan konsesus nasional Indonesia. Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Undang Undang dasar 1945 merupakan konsensus final yang tidak dapat digugat kembali. Oleh sebab itu, pemerintah akan selalu hadir untuk menjaga dan mempertahankan konsesus tersebut.
Kelompok yang terpinggirkan dapat dengan mudah untuk menjadi bagian dari radikalisme akibat ketertinggalan pendidikan, basis ekonomi yang tidak kuat dan tidak memiliki harapan tentang kehidupan masa depan yang lebih baik.
Makalah yang dibacakan Irjen Jhony Ginting, berisikan juga pemikiran Menkumham tentang topik-topik lokakarya, yakni mengenai :
* Agama, Negara, dan Kesetaraan Gender
* Agama, Negara, dan Kaum Difabel
* Agama, Negara, dan Masyarakat Adat Indonesia
* Agama dan Nasionalisme Virtual Indonesia
* Agama, Generasi Millenials dan Pendidikan Kebangsaan, dan
* Penyiaran agama di Indonesia. (DPT)
