Skip to content Skip to navigation

Calon Anggota KPI Christiana Chelsea Chan : Perlu pemahaman terhadap UU Penyiaran

Christiana Chelsea Chan sebagai salah seorang calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), ketika kemarin sore pukul 16.10-18.40 wib (Senin, 26 April 2010) mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan di Komisi I DPR RI, banyak mendapat perhatian dari anggota Komisi I DPR RI, oleh karena ulasan-ulasan analitisnya atas persoalan seputar dunia penyiaran.

Perempuan lulusan pasca-sarjana ilmu hukum Universitas Leiden Belanda, menegaskan keberadaannya sebelum menjadi calon anggota KPI, turut mendorong lahirnya UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, dan banyak melakukan penguatan akan pemahaman undang-undang tersebut.

Menyangkut keberadaan undang-undang penyiaran, sebagaimana ditanyakan pada sesi pendalaman oleh anggota Komisi I DPR RI, perempuan yang akrab dipanggil Christin, menyatakan "Saya percaya sampai saat ini, tidak ada yang salah dengan undang-undang ini, tidak ada yang salah. Tapi kalau boleh pun dicatat, memang masih banyak hal yang belum dilaksanakan dalam undang-undang in".

Ketika ditanyakan tentang permasalahan KPI yang paling krusial antara soal kepemimpinan, regulasi, anggaran, atau hal lainnya, lulusan sarjana ilmu hukum Unika Atmajaya yang juga pernah menjadi aktivis GMKI Jakarta era 90-an akhir, Christin mengungkapkan "Persoalan yang ada sesungguhnya bukan tentang kepemimpinan, regulasi, ataupun anggaran, tetapi pemahaman terhadap undang-undang ini (UU Penyiaran, red)".

Sesi terakhir Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KPI untuk hari Senin 26 April 2010, diakhiri dengan makan malam bersama antara calon anggota dengan Komisi I DPR RI. (DPT)

Advertorial