
Perkembangan kasus hukum yang menimpa Ketua Sekolah Tinggi Teologi Injili Arastamar (STT SETIA), Pdt. Dr. Matheus Mangentang, M.Th, dan Direktur Pendidikan Guru Sekolah Dasar STT SETIA Ernawati Simbolon, S.Th, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in-kracht ), berdasar putusan kasasi Mahkamah Agung pada 13 Februari 2019, yang menolak pengajuan peninjauan kembali (PK), sebagaimana diberitakan media ini pada 22 Februari 2019, telah dilakukan eksekusi penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pada 2 Agustus 2019, pihak eksekutor penahanan Kejari Jakarta Timur, telah menahan terpidana Pdt. Dr. Matheus Mangentang, M.Th, yang juga Ketua Sinode Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) versi hasil Sidang Istimewa 'Daan Mogot', setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik merespon pemanggilan sebanyak 2 kali.
"Kita lakukan pemanggilan sudah dua kali ya, pemanggilan terakhir itu hari Kamis kemarin, saya lupa tanggalnya. Karena hari Kamis yang bersangkutan tidak datang, hari Jumat, kita upaya paksa, jadi pagi kita sudah datang, kita cari didaerah tempat tinggalnya tidak ada, yang bersangkutan tidak ada, kita mutar lagi, sampai akhirnya ketemu di rumah sakit Mitra Keluarga Kemayoran. Kita amankan, kita bawa ke Kejaksaan, kita eksekusi ke Lapas Cipinang. Itu untuk Matheus ya, selaku Rektor" ungkap Kepala Seksi Jaksa Intelijen Kejari Jakarta Timur Adi Wira Bhakti,SH.M.H, kepada Gerejani Dot Com dan sejumlah media lainnya, saat ditemui pagi tadi (Senin, 5 Agustus 2019) di ruang kerjanya di Kejari Jakarta Timur.
Lebih lanjut, Adi menjelaskan juga perihal penahanan terhadap terpidana kedua, selain Matheus Mangentang, yakni Ernawati Simbolon. "Hari ini (Senin, 5 Agustus 2019) pagi ini, Direkturnya menyerahkan diri ke kantor kami, diterima di Bidang Pidum ya, untuk selanjutnya dilakukan upaya eksekusi di LP Cipinang. Sementara masih berproses dibawah (ruang Pidum), itu karena kita sudah ultimatum, di media juga, kepada yang bersangkutan Ernawati untuk menyerahkan diri, kita akan terus lakukan upaya pencarian, upaya paksa, dengan himbauan itu mungkin, dengan ultimatum itu, yang bersangkutan mendengar, dan akhirnya datang menyerahkan diri. Itu upaya yang korporatif yang perlu dipuji" ungkap Kasi Intel.
Gerejani Dot Com dan sejumlah media, setelah menemui Kasi Intel Adi, menunggu keberangkatan Tim Eksekutor dari Kasi Pidum, yang akan membawa Ernawati ke Lapas Cipinang. Bersama Kasi Intel Adi, kami sempat datang ke ruangan Kasi Pidum untuk menjumpai Ernawati, namun yang bersangkutan tidak ada ditempat, setelah dicari oleh Kasi Intel, ternyata Ernawati yang didampingi kuasa hukumnya, Dwi Putra Budiyanto, SH.,MH, datang ke Kantor Kejari Jakarta Timur sekitar jam 9 pagi tadi, dengan ditemani beberapa kerabatnya, sempat meninggalkan areal kantor Kejari Jakarta Timur untuk bersantap siang ditempat makan disekitar wilayah luar kantor Kejari.
Setelah menunggu beberapa saat, Ernawati yang mengenakan kaos warna kuning, balutan kain pada leher, dan tas gemblok, disertai Kakak kandungnya, dan beberapa kerabat, terlihat berjalan masuk gedung Kejari. Siang sekitar jam 12 an, Tim Eksekusi Kasi Pidum, yakni Jaksa Handri dan Jaksa Donal, membawa Ernawati dengan menggunakan kendaraan sedan CR-V, menuju Lapas Cipinang.
Ternyata di Lapas Cipinang, Ernawati tidak untuk ditahan, tetapi menemui terpidana Matheus Mangentang, sebagaimana diungkapkan Dwi Putra, kuasa hukum Ernawati, saat dimintai keterangannya oleh media di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu.
Setelah dari Lapas Cipinang, Ernawati dibawa ke Lapas Perempuan Pondok Bambu. Tiba dilokasi lapas, siang sekitar jam 1 an, Ernawati bersama rombongan, sempat melantunkan nyanyian rohani dan doa, sebelum masuk gerbang lapas. Selama perjalanan dari Kejari Jakarta Timur, hingga ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, Ernawati tidak memberikan pernyataan kepada media.
Sebelumnya, Matheus Mangentang dan Ernawati Simbolon, keduanya divonis bersalah untuk kasus penyelenggaraan program pendidikan tidak berizin, yang mengakibatkan ijazah kelulusannya tidak sah dipergunakan, dihukum 7 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan subsider tiga bulan kurungan. (DPT)
