
Pasca ditahannya dua terpidana kasus ijazah PGSD bermasalah, dikarenakan tidak mempunyai ijin penyelenggaraan program pendidikan PGSD pada STT SETIA (Sekolah TinggiTeologia Injili Arastamar), yakni Ketua STT SETIA Pdt. Dr. Matheus Mangentang, M.Th, ditahan di Lapas Cipinang pada 2 Agustus 2019, dan Direktur PGSD STT SETIA Ernawati Simbolon, S.Th ditahan di Lapas Perempuan Pondok Bambu pada 5 Agustus 2019, Willem Frans Ansanay selaku Majelis Tinggi Sinode Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI), kepada wartawan-wartawan media kristiani, memberikan penjelasan tentang dampak penahanan Pdt. Dr. Matheus Mangentang, M.Th terhadap GKSI.
Frans menjelaskan bahwa tidak ada masalah terhadap kelangsungan organisasi Sinode GKSI, pasca penahanan Matheus Mangentang, yang selama ini menyebut diri sebagai Ketua Sinode GKSI versi Daan Mogot. Frans mengemukakan bahwa, posisi Matheus Mangentang sebagai Ketua Sinode GKSI, sudah diberhentikan pada Sidang Sinode GKSI tahun 2015.
"Sikap Sinode GKSI hasil Sidang Sinode 2015, yang pasti Ketua Sinode versi 'Daan Mogot' ini, tidak dikenal dalam Sinode GKSI pimpinan Pdt Marjiyo, S.Th, tapi karena yang bersangkutan ini masih ingin bertahan sebagai Ketua Sinode, ya begitulah keadannya. Terpidana ini menjadi Ketua Sinode terlama, bahkan mungkin akan selamanya karena sejak berdirinya GKSI sampai hari ini kira-kira 30 an tahun, dalam 'frame' dia, dia adalah Ketua Sinode" jelas Frans.
Lebih lanjut Frans menyampaikan, bahwa sebetulnya apa yang dilakukan Matheus Mangentang, sudah menyalahi AD-ART. "Ini pula penyebabnya didalam kekuasaan yang begitu lama, cenderung ada hal yang terkait dengan kekusaan disalahgunakan. Terbukti ada masalah yg kemudian mulai terbuka satu-satu, kesalahan-kesalahan selama dia sebagai Ketua yang tidak mau dikoreksi itulah yg menyebabkan yang bersangkutan, Matheus Mangentang sudah diberhentikan tahun 2015, sejak terpilihnya Pdt. Marjiyo, S.Th, sebagai Ketua Sinode. Hanya saja yang bersangkutan ini mengajak pengikut-pengikutnya di lingkungan STT Setia membentuk GKSI versi nya (versi Daan Mogot, Tangerang), supaya yang bersangkutan tetap menjadi Ketua Sinode" urai Frans yang juga salah seorang pendiri GKSI dan STT SETIA bersama dengan Pdt. Matheus Mangentang.
Lebih lanjut Frans menjelaskan bagaimana riwayat sepak terjang Matheus Mangentang dalam mengendalikan Sinode GKSI, STT SETIA, dan Yayasan yang menaungi STT SETIA, yang bernuansa pengendali tunggal ketiga lembaga tersebut.
"Ada aset-aset gereja, yayasan, dan sekolah yang telah menjadi milik publik, pasti akan dipertanyakan pertanggungjawabannya. Seharusnya sebagai pemimpin organisasi apa saja, apa lagi gereja, seorang pemimpin harus transparan mengakui mana harta milik gereja dan mana harta milik pribadi. Seorang pemimpin kristen adalah alat Tuhan mengendalikan gereja Tuhan untuk Tuhan bukan untuk pribadinya" tambah Frans.
"Jadi setelah Matheus Mangentang, Ketua GKSI versi ‘Daan Mogot’, yang adalah juga Rektor dan Direktur Nasional Yayasan Bina Setia Indonesia, dijebloskan ke tahanan oleh JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dalam kasus pemalsuan ijazah PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar), yang mengorbankan kira-kira 600 an lebih Sarjana Diploma Dua, yang ijazahnya tidak bisa dipergunakan. Hari ini, salah satu dari pelaku pembuat ijazah itu adalah Ernawati, menyerahkan diri, setelah dipanggil tiga kali tidak datang, ternyata dengan dijebloskan Pdt. Dr. Matheus Mangentang, maka yang bersangkutan datang menyerahkan diri. Setelah Matheus Mangentang dijebloskan, Istri dari Matheus Mangentang, nanti tanya sama JPU, berjanji akan membawa Ernawati, karena Ernawati tinggal dirumah Matheus Mangentang.
Sudah menjadi Ketua Sinode bertahun-tahun, menjadi rektor SETIA bertahun-tahun, menjadi Direktur Nasional Yayasan Bina Setia Indonesia bertahun-tahun, dan selama kepemimpinan dia sebagai Ketua Sinode, lembaga-lembaga ini dibuat seolah-olah milik sinode tetapi faktanya dia mengatakan bukan merupakan milik sinode GKSI, karena dibuat berdiri sendiri-sendiri, sehingga disaat yang sama dia sebagai Ketua Sinode, Ketua Yayasan, Ketua Sekolah/Rektor, jadi kalau gereja menuntut, sesuai Anggaran Dasar berdirinya GKSI sejak tahun 1988, yaitu gereja dapat mendirikan Yayasan dan lembaga pendidikan agama dan umum, hari ini, hal inilah yang dipertanyakan gereja kepada terpidana selama masa kepemimpinannya. Setelah ditelusuri ternyata selama menjadi Ketua Sinode gereja, diakuinya bahwa gereja tidak punya lembaga-lembaga itu, oleh Pdt Matheus Mangentang dibuat berdiri sendiri-sendiri, dan dia Ketuanya". ungkap Frans.
Kemudian Frans mengemukakan bahwa dengan ditahannya Matheus Mangentang, GKSI kini dapat menempuh jalur hukum meminta pertanggungjawaban aset-aset GKSI yang selama ini dikendalikan Matheus Mangentang.
"Setelah GKSI melaksanakan Sidang Sinode, sampai hari ini, aset-aset ini belum bisa ditarik ke GKSI, sebagai aset gereja, karena dibuat berdiri sendiri dengan versi dia (Matheus Mangentang), itulah saat ini yang menjadi tuntutan GKSI, untuk yang bersangkutan mempertanggungjawabkan aset-aset GKSI, tapi dia melakukan upaya-upaya hukum, karena patut diduga sudah dirancang secara massif sekian lama, ini proses kejahatan dalam jabatan yang sekian lama, dari dulu dan untuk mempertahankan posisinya diadakanlah sinode tandingan, versi Daan Mogot Tangerang" terang Frans.
Frans juga merespon tentang keberadaan seseorang yang menyebut dirinya sebagai Sekretaris Umum Sinode GKSI, yakni Pdt. Nicodemus Sabudin, M.A., M.Th.
"Sabudin, kita tidak mengenal dia, karena dia sudah lama keluar dari GKSI tahun 2004 saat STT Setia dan GKSI di Kampung Pulo mulai diganggu masyarakat setempat. Saat Sidang Sinode tahun 2011 saya menjadi Ketua Majelis Persidangan, tidak melihat Saudara Sabudin disana. Sabudin saat dalam konflik GKSI dan STT SETIA dengan masyarakat, dia keluar tinggalkan keadaan disana yang terpuruk. Saat itu saya diminta menggantikan posisinya dan merancang pengamanan menghadapi emosi masyarakat. Dia baru hadir tahun 2014 setelah ada masalah internal Sinode GKSI, dia direkrut menjadi Sekum, karena Sekum GKSI saat itu, Saudara Seni Manafe sedang berperkara dengan Ketua Sinode saat itu, Saudara Matheus Mangentang yang sedang membuat yayasan baru Sabas diluar Sinode GKSI, dan juga Saudara Matheus Mangentang saat itu, sudah menggugat para pembina Yayasan Bina Setia Indonesia sebagai pemilik aset tanah bersertifikat di Jln Daan Mogot, yang dipakai sebagai kampus STT Setia. Jadi Saudara Sabudin diambil untuk mempengaruhi myoritas jemaat-jemaat GKSI di Kabupaten Landak Kalimantan Barat, yang saat ini sebagian besar sudah menjadi Gereja Dayak Borneo, yang dia tahbiskan dan khotbah sekaligus ikut meresmikan gereja tersebut, untuk pelayanan di Kalimantan Barat, khusus Kabupaten Landak, sebagian besar jemaat GKSI sudah menjadi Gereja Dayak Borneo, jadi patut diduga hanya "kamuflase" didalam kelompok tersebut dengan memakai nama GKSI, sebagai usaha mempertahankan terpidana yang sekarang mendekam dipenjara. Jadi Sabudin itu saat ini mengendalikan kelompok Daan Mogot Tangerang. Bila dia tidak juga tidak bisa menerima tawaran rekonsiliasi yang digagas PGI, maka kami akan tetap menganggap Sinode GKSI hanya satu yaitu pimpinan Pdt. Marjiyo, S.Th. Sinode GKSI sudah menyiapkan langkah hukum menghadapi kelompok tersebut yang masih menggunakan nama GKSI" pungkas Frans. (DPT)
