
Masih dalam suasana memperingati Hari Kemerdekaan Negara Republik Indonesia ke-74, peristiwa viralnya konten ceramah Ustadz Abdul Somad, yang berkesan memperolok simbol agama kristiani (Protestan dan Katolik), mengejutkan masyarakat se-tanah air.
Presidium Rakyat Menggugat yang dikoordinatori Daniel Tirtayasa, termasuk elemen kemasyarakatan yang turut mempersoalkan perilaku ustadz yang sering disebut UAS tersebut.
Usai melaporkan UAS ke Bareskrim Polri, kemarin, Senin 19 Agustus 2019, Koordinator Presidium Rakyat Menggugat (PRM) Daniel Tirtayasa, didampingi kuasa hukum PRM, C. Suhadi, SH., MH, kepada media dilobby Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, menyampaikan pernyataan sikapnya terkait dengan laporan ke Polri :
1. Setelah kami teliti berulang kali jawaban Ustad Abdul Somad atas pertanyaan jemaahnya, maka kami menilai bahwa jawaban Ustad Abdul Somad telah menyakiti hati sebagian umat Kristen dan Katolik.
2. Kami menilai saat menjawab pertanyaan dari jemaahnya, Ustad Somad dalam keadaan sadar dan mengetahui apa yang diucapkan.
3. Karena hal tersebut diatas, maka kami meminta pertanggung jawaban Ustad Abdul Somad atas jawaban tersebut.
4. Presidium Rakyat Menggugat mengkritik dan mengecam keras siapapun yang berbicara dengan mendeskriditkan atau menghina baik langsung atau tidak Iangsung ajaran agama orang Iain (dalam hal ini Ustad Abdul Somad).
5. Laporan yang dilakukan Presidium Rakyat Menggugat terhadap Ustad Abdul Somad semata-mata adalah sebagai hak dan kewajiban kami sebagai bagian dari masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjaga kedaulatan negara kita dalam tatanan Undang-Undang yang berlaku.
6. Presidium Rakyat Menggugat meminta pertanggung jawaban Ustad Abdul Somad atas ucapan nya tersebut.
7. Presidium Rakyat Menggugat menganggap ucapan yang di sampaikan oleh Ustad Abdul Somad adalah sebuat bentuk sikap penodaam agama.
8. Presidium Rakyat Menggugat meminta Ustad Abdul Somad untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Kristen/Katolik yang ada di Indonesia khususnya.
9. Presidium Rakyat Menggugat menilai ucapan dari Ustad Abdul Somad dapat memecah belah kerukunan umat beragama di Indonesia.
10. Pelaporan Presidium Rakyat Menggugat terhadap Ustad Abdul Somad adalah untuk menimbulkan efek jera bagi siapapun agar tidak berkomentar negatif terhadap agama lain. (DPT)
