
Inilah gambar wajah Michael Hatcher pemburu harta karun bawah laut yang fenomenal di dunia internasional, tengah memegang beberapa patung emas Buddha. Dia merupakan seorang profesional yang mengkhususkan diri dalam mencari, mengambil dan menjual barang muatan kapal tenggelam (BMKT).
Aktivitas pria berkewarganegaraan Australia kelahiran York-Inggris tahun 1940 ini, menurut catatan Konsorsium Penyelemat Aset Bangsa (KPAB) telah merugikan bangsa dan negara Indonesia, tidak hanya secara nilai ekonomis, tetapi juga nilai warisan budaya dan sejarah.
Perburuan muatan kapal tenggelam dimulai Hatcher tahun 1970 dengan sebuah Yacht tua yang direnovasi, lalu pada 1981 berhasil mengangkat isi kapal tenggelam di Malaysia, tahun 1985 di Tanjung Pinang Indonesia, tahun 1996 di Kamboja, dan tahun 1998 kembali ke Indonesia. Dia memiliki julukan diseluruh dunia sebagai "The Wreck Salvage King".
Berikut ini beberapa contoh sepak terjang Michael Hatcher 'maling' warisan budaya BMKT, sebagaimana dipaparkan oleh KPAB saat konferensi pers siang tadi (28 April 2010) di Hotel Sofyan Betawi Menteng Jakarta :
- Pengangkatan kapal Vec De Geldermalsen, di perairan Bintan Timur Provinsi Riau, pada tahun 1986, senilai US $ 15.000.000, dan nilai hilangnya jejak arkelogi bangsa yang tidak dapat diukur secara ekonomis.
- Pengangkatan kapal Tek Sing, di perairan Kepulauan Bangka Provinsi Sumatera Selatan, pada tahun 1999, senilai Rp. 500 000 000 000, dan nilai budaya yang tidak terukur nilainya.
- Pengangkatan BMKT 'Ming Dynasty Porcelain' di Ujung Pamanukan Jawa Barat, dengan klaim Michael, nilai ekonomis BMKT sebesar US$ 200.000.000.
Melihat nilai ekonomis yang fantastis besarannya, tentu sepak terjang Michael Hatcher tidak mungkin dilakukannya sendiri, dan hal ini merupakan tanggung jawab penegak hukum dalam mengungkap dan menghentikannya, dan bagi seorang Michael Hatcher sepertinya tidak takut terhadap ancaman hukuman yang dapat dia terima, terlebih bila memperhatikan ancaman yang dapat dikenai kepada Michael Hatcher berdasarkan UU No. 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya pasal 27, yakni hanya diancam pidana selama-lamanya 5 (lima) tahun, dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000. (DPT)