Skip to content Skip to navigation

Gayus Lumbuun : Kasus Century Pelanggaran Hukum


Proses penanganan kasus Bank Century semakin menemukan temuan-temuan baru setelah Pansus Angket DPR RI melakukan pemanggilan terhadap unsur Dewan Gubernur BI, termasuk Wakil Presiden RI Boediono yang ketika itu adalah Gubernur BI.


Menurut Wakil Ketua Pansus Gayus Lumbuun, pada kasus Bank Century terjadi pelanggaran hukum, yakni pidana korupsi, pidana umum, pidana perbankan, dan pelanggaran administrasi negara, demikian disampaikan Gayus Lumbuun yang juga mantan Rektor Universitas Krisnadwipayana, dalam Seminar Dies Natalis DPP PIKI di Graha Bethel Jakarta pada 23 Desember 2009 yang lalu.


Gayus Lumbuun mempertanyakan kenapa kepada Bank Century tetap diberikan bantuan dana, padahal sudah jelas track record dua tahun terakhir (sebelum dikeluarkan kebijakan bailout), telah terjadi sejumlah pelanggaran hukum pada Bank Century yang dilakukan oleh pemiliknya, yakni Keluarga Tantular.


Gayus Lumbuun menggambarkan modus operandi kasus Bank Century sebagai perampokan tanpa kekerasan dan senjata. " Bikin Bank saja, lalu rampok, daripada merampok dengan senjata. Tentunya bila kita punya koneksi dengan orang BI" demikian Gayus menggambarkan secara sinis kasus Bank Century.


Namun Gayus merasa prihatin terhadap proses kerja Pansus ke depannya, hal ini mengingat terjadi 'tekanan' terhadap salah seorang anggota Pansus terkait dengan pembayaran pajaknya. " Kenapa harus sekarang dipersoalkan, kenapa tidak waktu sebelumnya (sebelum pansus bekerja)? Inilah makanya kenapa kami menghimbau agar Menkeu dinon-aktifkan. Luarbiasa itu kekuasaanya" demikian keluh Gayus yang adalah anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI.

Advertorial