
"Kebebasan berekspresi dan pers dihadapkan pada pembunuhan, penculikan, tekanan, intimidasi, penahanan jurnalis, penghancuran fasilitas, kekerasan dalam berbagai bentuk, dan pengampunan bagi pelaku. Semua itu harus diselidiki secara mendalam dan diputuskan secara adil" (Deklarasi Chapultepec)
Insan pers secara internasional pada hari ini merayakan 'Hari Besar'nya, karena 3 Mei adalah Hari Kebebasan Pers Internasional, sebagaimana ditetapkan oleh PBB sebagai penghargaan atas pernyataan kebebasan pers para jurnalis di Afrika tahun 1991 yang kini dikenal sebagai Declaration of Windhoek. Atas dasar kepercayaan terhadap independensi pers dan kesuksesan pelaksanaan demokrasi, deklarasi tersebut menyuarakan kebebasan, independensi, dan pluralistik media di seluruh dunia. Deklarasi ini juga menyatakan kebebasan pers penting untuk demokrasi dan peletakan landasan hak asasi manusia.
Peringatan Hari Kebebasan Pers bertujuan merayakan prinsip fundamental kebebasan pers. Juga menilai kebebasan pers di seluruh dunia, melindungi media dari penyerangan terhadap independensi, dan penghargaan terhadap para pekerja media yang kehilangan nyawa dalam tugas jurnalistik.
Peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional di Indonesia, akan dilakukan dengan menggelar aksi demonstrasi di Bundaran HI pada hari ini (3 Mei 2010) pagi hingga sore hari (berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya). (DPT)
(sumber:http://www.vhrmedia.com- DPT)