
Berdasar update info Covid-19 dari situs covid19.kemkes.go.id 7 April 2020 pukul 9 pagi, terjadi penambahan 218 kasus sehingga menjadi 2491 orang pasien, sedangkan yang sembuh 192 orang, dirawat 2090 orang, dan meninggal 209 orang dari yang terkonfirmasi positif.
DKI Jakarta masih tetap menjadi provinsi dengan jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 terbanyak, dengan jumlah 1232 orang, jumlah sembuh 65 orang, dan meninggal 99 orang.
Besarnya angka tingkat penularan dan pengidap wabah pandemi Covid-19 di Jakarta, telah mendorong Gubernur DKI Jakarta mengajukan surat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Menteri Kesehatan RI.
Menkes Letnan Jenderal TNI (Purn.) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K), Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, pada hari Selasa 7 April 2020, resmi memberikan ijin pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta. Pemberlakuan PSBB sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020.
Ada 4 diktum dalam keputusan Menkes tentang pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta, yaitu :
- Menetapkan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud diktum kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
- PSBB sebagaimana dimaksud diktum kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
- Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Menkes sebelum merespon persetujuan pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta, lebih dulu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas. Itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu," jelas Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni, sebagaimana dikutip dari kompas.com 7 April 2020.
Busroni menjelaskan juga pertimbangan lain dibalik persetujuan pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta. “Selain itu, hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat adalah aspek keselamatan warga. Jakarta merupakan pusat penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19. Pertimbangan lainnya adalah alasan perekonomian. "Kedua, aspek keselamatan. Ketiga, aspek ekonomi" jelas Busroni.
Keputusan Menkes tentang pemberlakuan status PSBB untuk DKI Jakarta, pun berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penjelasan mengenai PSBB Covid-19, mengutip PP Nomor 21 Tahun 2020, adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah penyebarannya. PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.
Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB meliputi 6 hal pembatasan :
- Peliburan sekolah dan tempat kerja. Pengecualian peliburan sekolah berlaku bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Pengecualian peliburan tempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, juga terkait dengan ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
- Pembatasan kegiatan keagamaan. Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum. Pengecualian dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah. Pemakaman orang yang meninggal bukan karena Covid-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari 20 orang dapat diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.
- Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Pembatasan dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, serta kebutuhan pokok. Selain itu, juga tidak berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum untuk kebutuhan dasar lainnya seperti olahraga. Pengecualian ini juga dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol dan pedoman yang berlaku.
- Pembatasan kegiatan sosial dan budaya. Pembatasan dilakukan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.
- Pembatasan moda transportasi. Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang. Selain itu, moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
- Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan kemanan. Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan. (DPT)
