
Fraksi PDI Perjuangan DPR RI pada tanggal 5 Mei 2010 mengeluarkan press release yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi Tjahyo Kumolo dan Sekretaris Fraksi Bambang Wuryanto, menyoroti hasil rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama pada tanggal 27 April 2010 lalu.
Pada rapat kerja tersebut, Menteri Agama Suryadharma Ali menyampaikan, bahwa Pemerintah bermaksud menaikkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dari tahun sebelumnya sebesar US$ 3.444, menjadi US$ 3577 tahun 2010 ini, sehingga besaran angka kenaikkannya sebesar US$ 133.
Berdasarkan penjelasan Menteri Agama dalam rapat kerja tersebut, maka Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, menyatakan menolak rencana pemerintah yang hendak menaikkan BPIH pada tahun 2010 ini, sebab rencana tersebut bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji yang hemat dan berkualitas.
Selanjutnya, F.PDI Perjuangan DPR RI meminta Pemerintah harus segera melaporkan hasil audit penyelenggaraan ibadah haji, sebagaimana diamanatkan UU No. 13 tahun 2008. Dan, selain itu, F. PDI Perjuangan DPR RI mendesak Pemerintah segera membentuk Komite Pengawas Haji Indonesia (KPHI) sebagaimana ketentuan UU No. 13 tahun 2008, dan berdasarkan undang-undang tersebut pembentukan KPHI paling lambat dilaksanakan pada tahun 2009.
Terkait dengan pelayanan ibadah haji oleh Kementerian Agama RI, F. PDI Perjuangan DPR RI mendorong Menteri Agama konsisten melaksanakan amanat UU No. 13 tahun 2008, khususnya pasal 34, dengan mengambil langkah-langkah penunjukkan maskapai penerbangan nasional dengan pertimbangan kualitas layanan yang lebih baik, hemat, nyaman dan aman.
F. PDI Perjuangan DPR RI dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan ibadah haji, mendesak Kementerian Agama segera mempercepat sertifikasi ISO 9001-2000.
F. PDI Perjuangan DPR RI mendukung dan mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja) BPIH, yang secara serius mencari solusi bagi biaya haji yang relatif murah, hemat dan berkualitas. (DPT)