
Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Satgas Pemberantasan berhasil menangkap jaringan narkotika internasional pimpinan seorang warga negara asing, berinisial Raj. Raj yang merupakan warga negara India berhasil ditangkap Satgas didepan Mal Ambasador Jl. Prof. Dr. Satrio Jakarta Selatan pada tanggal 1 Mei 2010 lalu, pukul 23.30 wib, ketika sedang berada dalam sebuah taksi bersama rekannya Mar.
Lembaga yang dipimpin oleh Komjen Pol Gories Mere ini, berhasil membongkar jaringan internasional tersebut, ketika menangkap Raj yang sedang bersama Mar (WNI, 32 tahun) dalam satu taksi pada hari Sabtu lalu (1 Mei 2010) di depan Mal Ambasador daerah Kuningan Jakarta Selatan, dengan mendapatkan barang bukti berupa 2,1 kg shabu, dan uang sebesar US$ 90.000 dari tersangka Mar.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka tersebut, pelacakan diarahkan ke tempat kediaman Raj di Apartemen Rasuna Said dan rumah kontrakan Mar. Petugas berhasil mendapatkan barang bukti dari apartemen Raj berupa 3 kantong shabu, shabu kristal dalam saringan air, bahan-bahan untuk membuat shabu, bejana, dan kompor, sementara dari kontrakan Mar, petugas menyita shabu sebanyak 700 gr dan uang sebesar US$ 6.800, serta alat penghisab shabu (bong). Mar mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut bukan miliknya tetapi milik Am, tersangka lainnya. Kemudian petugas segera memeriksa kediaman Am, dan berhasil mendapatkan shabu seberat 3.511 gr.
Berdasarkan cerita para tersangka yang semuanya berjumlah 5 (lima) orang, yakni Raj (WNA-India, 48 tahun-pemimpin), Mar (WNI, 32 tahun-distributor), Lusi (WNI, 25 tahun, istri Maryono), Am (WNI, 27 tahun-kurir), dan Saif (WNI, agen di Palembang), modus operandi mereka adalah dengan memasukkan barang jadi dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia, untuk hal ini mereka dibantu oknum petugas bandara. Kemudian barang-barang jadi tersebut diolah kembali menjadi shabu sebagaimana jumlah dan kualitas yang diperlukan, dan seterusnya shabu tersebut didistribusikan ke berbagai kota di Indonesia. Sindikat ini memanfaatkan sejumlah warga negara Indonesia, khususnya kaum perempuan sebagai kurir. Traksaksi yang dilakukan umumnya 3 atau 4 kali dalam satu bulan, dengan jumlah sekali transaksi adalah 2 kg shabu senilai Rp. 2 Miliar.
Adapun total barang bukti yang disita petugas BNN dari para tersangka, sebagai berikut :
- Shabu seberat 6.287,2 gr.
- Uang tunai sejumlah US$ 437.978, SIN$ 205, HK$ 460, 1.700 Bath, dan Rp. 53.493.000.
- Beberapa telepon selular dan SIM cardnya.
- Berbagai dokumen pendukung.
Perbuatan para tersangka jaringan sindikat narkotika interansional tersebut, berdasarkan UU No. 35 tahun 2009, pasl 113 ayat 1 dan 2, dapat diganjar hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun, dan denda maksimum Rp. 10 Miliar ditambah 1/3, oleh karena jenis narkotika yang menjadi barang bukti merupakan narkotika jenis golongan I dan beratnya melebihi 5 gr. (DPT)