Skip to content Skip to navigation

Laporan Komisi XI DPR RI tentang Calon Deputi Gubernur BI

Komisi XI DPR RI pada Rapat Paripurna kemarin (20 Mei 2010), menyampaikan laporan hasil pembahasan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, yang akan menggantikan Siti Chalimah Fadjriah, seiring dengan akan berakhirnya masa kerja Siti Chalimah Fadjriah pada 8 Juni 2010.


Laporan yang ditandatangani oleh Ketua Komisi XI DPR RI Ir. H. I. Emir Moeis, M.Sc, mengemukakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) UU tentang Bank Indonesia, Presiden RI telah mengeluarkan surat dengan No. R-18/Pres/3/2010 tertanggal 8 Maret 2010, yang berisikan usul 3 (tiga) Calon Deputi Gubernur BI untuk menggantikan Siti Chalimah Fadjriah.


Ketiga Calon Deputi Gubernur BI yang diusulkan oleh Presiden RI adalah :



  1. Sdr. Perry Warjiyo

  2. Sdr. Halim Alamsyah, dan

  3. Sdr. Krisna Wijaya.

Uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Deputi Gubernur BI telah dilakukan oleh Komisi XI DPR RI, pada tanggal 5 Mei 2010, sesuai dengan Pasal 191 dan 192 Peraturan Tata Tertib DPR RI. Tindak lanjut terhadap uji kepatutan dan kelayakan tersebut, pada tanggal 10 Mei 2010, Komisi XI DPR RI melakukan pengambilan keputusan terhadap ketiga calon tersebut.


Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan Rapat Interen Komisi XI DPR RI, suara mayoritas anggota Komisi XI DPR RI memilih Halim Alamsyah sebagai Calon Deputi Gubernur BI yang akan menggantikan Siti Chaliman Fadjriah. (DPT)

Advertorial