
Jemaat GKI Taman Yasmin Bogor, untuk yang kali kedua mendatangi Kantor Komnas HAM, mengadukan tindakan penyegelan secara paksa oleh Pemkot Bogor terhadap pembangunan gereja mereka.
Tindakan penyegelan dipicu oleh desakan Forum Komunikasi Muslim (Forkami) Bogor, yang meminta proses pembangunan gereja GKI Taman Yasmin dihentikan karena meresahkan warga.
Penyegelan yang terjadi pada 11 Maret 2010, berawal dari pembekuan IMB yang sudah dimiliki GKI Taman Yasmin sejak 13 Juli 2006, pada tanggal 14 Februari 2008 oleh Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Bogor.
Ketika terjadi pembekuan IMB beberapa waktu lalu, perwakilan jemaat GKI Taman Yasmin sudah mengadukan hal tersebut ke Komnas HAM, yang ditindaklanjuti dengan permintaan klarifikasi kepada Pemkot Bogor, namun hingga kini permintaan tersebut tidak digubris, demikian menurut Komisioner Johnny Nelson Simanjuntak.
Pengaduan yang dilakukan kedua kalinya oleh perwakilan jemaat GKI Taman Yasmin ke Komnas HAM, didorong oleh tindakan Satpol PP Kota Bogor yang melakukan penyegelan secara paksa, yang berarti memaksa menghentikan pembangunan dan kegiatan peribadahan.
Komisioner Johnny Nelson Simanjuntak yang menerima pengaduan tersebut, menjelaskan "Bahwa ada tindakan pelarangan dan penghalang-halangan beribadah dan mendirikan rumah ibadah. Seluruh prosedur pembangunan sudah dilalui gereja secara pas dan tidak menyimpang. Mereka dapat izin dari musyawarah dan permohonan sah melalui prosedur yang berlaku".
Sementara menurut Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pdt. Gomar Gultom, penyegelan inilah yang kemudian menghalangi hak-hak umat untuk melakukan ibadah sesuai agamanya.
Sekum PGI lebih lanjut menjelaskan "Sebelum terjadi penyegelan, yakni sejak dikeluarkannya pembekuan IMB, jemaat GKI Taman Yasmin Bogor sudah menempuh upaya-upaya hukum. Tindakan ini dilakukan karena umat merasa sudah memiliki payung hukum yang jelas atas pendirian gereja itu, yakni adanya IMB yang sah. Kemudian, dari upaya hukum tersebut lahirlah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung tertanggal 4 September 2008 yang menyatakan bahwa perintah pembekuan tersebut dinyatakan batal. Dikeluarkannya putusan PTUN ini pun, tidak diindahkan oleh Pemkot Bogor yang kemudian melakukan penyegelan tersebut. Ia mengatakan, gedung gereja kemudian disegel dan digembok tanpa adanya alasan yang jelas. Inilah yang akhirnya membuat umat sampai sekarang tidak bisa melakukan ibadahnya".
Johny Nelson atas tindakan penyegelan oleh Pemkot Bogor, mengatakan "Komnas HAM akan meminta klarifikasi secara jelas mengenai alasan tindakan penyegelan tersebut. Semua prosedur hukum untuk mendirikan rumah ibadah dan beribadah sudah terpenuhi dengan benar. Lalu kenapa masih bisa terjadi penyegelan?".
Tindakan Komnas HAM dalam waktu dekat, satu dua hari ke depan, akan mengadakan pertemuan dengan Kapolwil dan Kapolresta Bogor mengenai tindakan pengamanan atas keberadaan umat GKI Taman Yasmin Bogor, demikian diungkap Johnny. (DPT)