
Satu lagi daerah akan melaksanakan Pemilu Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah di wilayahnya, yakni Kabupaten Halmahera Utara, di Provinsi Maluku Utara. Pemilukada yang membutuhkan anggaran 13.1 milyar rupiah ini, meski sudah mempunyai ketetapan tanggal pelaksanaan, ternyata menimbulkan polemik.
KPU Halmahera Utara telah menetapkan tanggal 5 Agustus 2010 sebagai waktu pelaksanaan pemilukada, setelah sebelumnya sempat tertunda berulang kali. Penetapan ini berdasarkan Keputusan KPU Halmahera Utara No.07/ Thn 2010 tentang Penetapan Tahapan, Program, dan Pelaksanaan Pemilukada.
Namun penetapan tersebut ditengarai untuk menyelamatkan incumbent agar dapat mengikuti pemilukada, demikian diungkapkan Abner Nones Anggota DPRD Halmahera Utara dari Fraksi PDS. "Keputusan KPU Halut No. 07 Tahun 2010 tentang Penetapan Tahapan, Program, dan Pelaksanaan Pemilukada, adalah pelanggaran terhadap semua ketentuan yang terdapat pada Peraturan KPU No. 62 Tahun 2009, misalnya yang seharusnya pemilukada dilaksanakan 210 hari dari pemungutan suara, tapi hanya 64 hari, pemilukada akan dilaksanakan 5 Agustus 2010" demikian penjelasan Abner.
Melihat persoalan penetapan waktu pelaksanaan pemilukada Halmahera Utara, yang ditengarai melanggar ketentuan Keputusan KPU No. 62 Tahun 2009, DPRD Halmahera Utara belum dapat mengambil sikap, mengingat Dewan baru mendapatkan keputusan tersebut kemarin sore (3 Juni 2010).
" Keputusan KPU Halut tersebut bermasalah, keputusan itu ditandatangani oleh Benjamin Wogono sebagai Plt. Ketua KPU, tapi ternyata yang bersangkutan tidak punya surat tugas selaku Plt (SK Plt tidak ada). Apakah seorang Plt bisa menandatangani surat-surat penting? " tanya Abner keheranan atas apa yang diperbuat KPU Halmahera Utara.
Abner Nones sebagai Anggota DPRD Halmahera Utara menyatakan secara tegas menolak keputusan KPU Halmahera Utara tersebut. Menurutnya keputusan KPU Halmahera Utara itu, juga memuat kebohongan publik, yakni menyangkut DPS. " Dalam keputusan itu telah memuat bahwa pada tanggal 22-27 Maret 2010, penyusunan dan pengesahan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tapi ternyata sampai sekarang belum ada, ini kan pembohongan rakyat to? Tanggal 29-31 Maret, DPS telah diumumkan tapi sampai sekarang tarada, PPS dan PKK juga belum semua terbentuk, baru dibentuk di Dapil satu, jadi ini memaksakan kehendak to? " kembali Abner mengungkapkan keherananannya atas Keputusan KPU Halmahera Utara dimaksud.
" Memang membahayakan sekali bagi proses pertumbuhan demokrasi, samua ketentuan dalam keputusan itu, bertentangan dgn Peraturan KPU No 62 Tahun 2009, kecenderungan keputusan ini, memihak ke calon incumbent, karena orientasi keputusan mengarah ke masa berakhirnya jabatan bupati " penjelasan Abner. (DPT)