Skip to content Skip to navigation

Kanal Banjir Timur masih terhambat pembebasan lahan

Proyek pembangunan Kanal Banjir Timur-KBT (sebelumnya sering disebut sebagai Banjir Kanal Timur-BKT) yang dimaksudkan untuk mengendalikan bahaya banjir, sebagai 'bencana alam' yang rutin dialami oleh wilayah DKI Jakarta, hingga kini meski sudah menunjukkan perkembangan yang nyata, dan semakin nampak hasil akhir dari KBT tersebut, namun demikian masih ada hambatan yang dialami pelaksana pembangunan KBT khususnya, yakni terkait pembebasan lahan.


Pantauan Tim Gerejani pada lokasi KBT di daerah jalan arteri dari Kampung Melayu menuju Pondok Kelapa, masih terdapat papan yang dipasang oleh pemilik tanah/ahli waris yang belum mendapat bayaran sebagaimana metinya.


Papan pengumuman yang didapati oleh Tim Gerejani tertulis " Tanah ini belum dibayar, Ny Agustinne Wijaya, Sertifikat Hak Milik No. 3304, Malaka Jaya, Luas 625 m2 ". Kapankah hal pembayaran seperti ini dapat diselesaikan, agar pembangunan KBT yang bertujuan mulia bagi kehidupan dan martabat kawasan Ibukota Negara Republik Indonesia, dapat juga terselesaikan dengan baik? (DPT)

Advertorial