Skip to content Skip to navigation

Walikota Surabaya terpilih, tertunda pelantikannya

Walikota Surabaya yang baru terpilih Tri Rismaharini dan pasangan Waki Walikotanya Bambang DH, harus menahan diri sementara waktu, untuk belum dapat secara resmi menempati kantor walikota sebagai tempat mereka bekerja.


Pelantikan terhadap Walikota-Wakil Walikota terpilih hasil Pemilukada 2 Juni 2010 lalu, ditunda sementara waktu, menunggu hasil persidangan pertama gugatan oleh Pasangan Arif Affandi-Adies Kadir (CACAK) ke Mahkamah Konstitusi, sebagaimana ketentuan yang ada.


"Kami bertindak sesuai dengan aturan yang menyatakan bahwa maksimal 14 hari setelah sidang pertama  baru bisa pelantikan," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Edward Dewaruci.


CACAK menggugat hasil Pemilukada 2 Juni 2010 lalu, dengan tudingan adanya pelanggaran sistematis yang merugikan mereka, sehingga mereka mengalami banyak kehilangan suara.


Jadwal persidangan CACAK di MK Jakarta, direncanakan digelar pada Kamis, 17 Juni 2010. "Kita tinggal tunggu panggilan resmi saja dari MK. Kita perkirakan Kamis sudah persidangan," kata salah satu kuasa hukum CACAK, Deddy Prihambudi, sebagaimana dilaporkan oleh Detik.com. (DPT)

Advertorial