
Polemik moralitas seorang Komisioner KPU Andi Nurpati, yang nekat melakukan rangkap jabatan dengan menjadi Ketua Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat, masih terus bergulir hingga hari ini.
Tak sedikit pihak yang geram dengan aksi nekat mantan Panwaslu Sulawesi Selatan 2004 ini, karena hingga hari ini, masih juga belum mengundurkan diri, atau setidaknya menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaannya sebagai Komisioner KPU.
Ferry Mursyidan Baldan selaku mantan Ketua Komisi II DPR RI yang melahirkan UU Pemilu dan UU Penyelenggara Pemilu, menyatakan bahwa Andi Nurpati layak dipecat dengan tidak hormat, karena nyata telah melakukan pelanggaran sumpah dan kepatutan sebagai anggota KPU.
Tidak jauh berbeda semangatnya dengan Ferry Mursyidan, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, mendesak agar KPU segera membentuk Dewan Kehormatan untuk membahas kasus Andi Nurpati, dan pelanggaran etika lainnya saat pelaksanaan pemilukada dibeberapa daerah.
Ketua Umum DPP PD Anas Urbaningrum termasuk pihak yang geram dengan tingkah Andi Nurpati yang masih mempertahankan jabatannya di KPU. Anas mengultimatum agar hari ini (Rabu 23 Juni 2010) Andi Nurpati mengundurkan diri atau setidaknya menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya di KPU, bila tidak maka Anas sebagai Ketua Umum akan mempertimbangkan ulang keberadaan Andi Nurpati dalam jajaran DPP PD.
Sikap tegas Anas sebagai Ketua Umum seharusnya dilakukan sejak awal, dengan tidak menerima keberadaan Andi Nurpati menjadi DPP PD, sebelum lebih dulu mengundurkan diri, sebagaimana dirinya dulu ketika hendak menjadi DPP PD, Anas pun saat itu mengundurkan diri lebih dulu dari KPU. Bila sudah begini, sesungguhnya Andi Nurpati telah menjadi cacat politik bagi DPP PD kepemimpinan Anas.
"Kami ingin posisi yang jelas dan tegas. Jika dalam waktu singkat besok (hari ini), Saudara Andi Nurpati tidak segera menyatakan berhenti dari KPU, kami akan mempertimbangkan ulang posisinya di DPP Partai Demokrat" ungkap Anas sebagaimana dikutip dari Harian Kompas hari ini. (DPT)