
Bahaya penyalahgunaan narkoba ternyata tidak sekedar berdampak pada fisik pengguna, tetapi dalam skala makro, penyalahgunaan narkoba telah berkontribusi terhadap kerugian negara.
BNN Pusat dalam buku Pedoman Umum Pelaksanaan HANI 2010, yang dibagikan saat Peringatan HANI 2010 pada tanggal 26 Juni 2010 lalu di Lapangan Monas Jakarta, mengungkapkan bahwa akibat penyalahgunaan narkoba yang terjadi antara kurun waktu 2004-2008, diperkirakan terjadi peningkatan kerugian biaya ekonomi sebesar 37 %, yakni sebesar Rp. 32.4 trilyun.
Kerugian biaya tersebut terdiri dari Rp. 26.5 trilyun kerugian biaya individual, dan Rp. 5.9 trilyun kerugian biaya sosial. Besarnya kerugian individual dikarenakan sebagian besar untuk biaya konsumsi narkoba sebesar 58 %, sedangkan selisihnya adalah biaya sosial sebesar 66 %.
Proyeksi BNN Pusat terhadap angka kerugian tersebut akan meningkat jauh pada tahun 2013, yakni diperkirakan menjadi sebesar Rp. 57 trilyun. Realitas angka yang fantastis tersebut, sesungguhnya membuktikan bahwa Indonesia bukan lagi negara transit peredaran narkoba internasional, tetapi sudah menjadi negara produksi narkoba. (DPT)