Skip to content Skip to navigation

Pemilu Kada Surabaya, Coblos Ulang 1 Agustus 2010

Kemenangan yang diraih Pasangan Risma-Bambang DH dalam Pemilu Kada Surabaya bulan Juni lalu, tidak hanya tertunda untuk tahap pelantikannya, tetapi justru pasangan tersebut harus memperkuat mental, mengingat KPUD Surabaya memutuskan akan melaksanakan pemungutan suara ulang pada 1 Agustus 2010.


Keputusan pemungutan ulang pada 1 Agustus 2010, sebagaimana disampaikan Ketua KPUD Surabaya Eko Sasmito, setelah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. "Pelaksanaan coblos ulang 1 Agustus 2010, bertepatan dengan hari Minggu," kata Ketua KPU Kota Surabaya Eko Sasmito, Senin 19 Juli 2010.


Langkah KPUD Surabaya menetapkan pemungutan ulang, menyusul Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan yang disampaikan Pasangan CACAK (Arif Afandi-Adies Kadir) terhadap hasil Pemilu Kada yang dimenangkan Pasangan Risma-Bambang DH. MK memutuskan perkara nomor 31/PHPUDVIII/2010 tentang perselisihan hasil pemilukada calon walikota SBY  memutuskan bahwa hasil Pemilu Kada di Surabaya dinyatakan tidak sah dan harus dilakukan penghitungan ulang di seluruh Surabaya.


Terkait jadwal coblos ulang yang dilaksanakan hari Minggu, dua tim pasangan calon walikota-calon wakil walikota, Tri Rismaharini-Bambang Dwi Hartono (Ridho) dan Arif Afandi-Adies Kadir (Cacak) mengaku siap dan tidak mempermasalahkannya, demikian dikutip dari VIVAnews Senin 19 Juli 2010.

Ketua Tim Pemenangan Cacak, Yunianto Wahyudi, juga mengaku tidak ada masalah dengan jadwal coblos ulang. "Kapan saja siap, sebab kami sudah mempersiapkan sejak awal. Strategi dan teknis pemenangan juga sudah siap semua," katanya.

Sebelumnya, Yunianto sempat mengaku heran dengan keputusan KPU Kota Surabaya yang menggelar pilkada ulang pada 1 Agustus. Saat itu ia sempat menanyakan 3 hal tentang penentuan jadwal. Antara lain tentang proses anggaran yang masih belum selesai, pengadaan logistik yang belum beres serta persiapan teknis pemilihan di kecamatan (PPK) dan 2 kelurahan tempat pencoblosan ulang.

"Kami tanya tiga persoalan di atas, tapi KPU tetap bersikukuh bahwa penentuan jadwal sudah melalui keputusan pleno dengan beberapa pihak. Bukannya tidak siap, tapi KPU sepertinya ceroboh dan mengentengkan keputusan MK ini," katanya. (DPT)

Advertorial