
Kasus HKBP Pondok Timur Indah Bekasi memasuki babak baru, menyusul hasil rekomendasi Kongres Umat Islam Bekasi (KUIB) yang diselenggarakan siang tadi (19 September 2010) di Islamic Center.
Kongres yang juga dihadiri tidak hanya Walikota Mochtar Mohamad, tetapi juga Wakil Walikota Rahmat Effendi, menghasilkan rekomendasi yang diantaranya adalah meminta Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan 10 orang tersangka kasus pemukulan dan penusukan terhadap Pendeta dan Majelis Gereja HKBP Pondok Timur Indah Bekasi, beberapa waktu lalu.
Salih Mangara Sitompul Sekretaris Presiden KUIB, yang juga seorang pengacara Ketua Ikatan Advokat Kota Bekasi, mengatakan bahwa KUIB akan segera menyampaikan surat permohonan pembebasan 10 umat muslim yang menjadi tersangka, kepada Polda Metro Jaya dengan tembusan kepada Kapolri dan Presiden RI.
Bila sebelumnya Kapolda Metro Jaya mengatakan bahwa kasus yang terjadi terhadap Pendeta Luspida dan salah seorang Majelis Gereja HKBP Pondok Timur Indah Bekasi, adalah murni tindakan kriminal, tetapi bagaimana dengan kini adanya hasil rekomendasi KUIB, yang sangat jelas dan terang menyatakan akan adanya keterkaitan antara masalah ijin pembangunan gedung Gereja HKBP Pondok Timur Indah Bekasi dengan pemukulan dan penusukan tersebut, belum lagi, hasil rekomendasi KUIB semakin memperjelas bahwa memang ada permasalahan hubungan antara umat beragama di Kota Bekasi, dan ini berarti jelas merupakan tanggung jawab Walikota Bekasi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bersama antara Mendagri dan Menag.
Bila sudah seperti ini, memang tepat bila Pemerintah turun tangan dalam mengatasi masalah tersebut. (DPT)