
Gereja Kristen Indonesia (GKI) Jemaat Taman Yasmin Bogor, sekalipun sudah dimenangkan gugatannya oleh PTTUN Jawa Barat, atas pembatalan dan penyegelan gedung gereja oleh Pemkot Bogor, tetap tidak dapat meneruskan proses pembangunannya.
Meskipun status penyegelan terhadap gedung GKI Taman Yasmin, telah dilepaskan oleh Pemkot Bogor pada 27 Agustus 2010 lalu, tetapi ternyata pada 28 Agustus 2010, penyegelan kembali terjadi. Keadaan ini mengecewakan pihak GKI Taman Yasmin
Bambang Gunawan Sekdakot Bogor, sebagaimana diberitakan The Jakarta Post (21 September 2010), menyatakan bahwa Pemkot Bogor hendak merelokasi GKI Taman Yasmin ke daerah lain. "Kami hanya ingin mereka meninggalkan daerah ini" demikian dinyatakan Bambang. (DPT)