
Hendarman Supandji mungkin tidak akan menyangka bahwa nasib karirnya di Kejaksaan Agung RI, harus berhenti tidak sebagaimana mestinya.
Mahkamah Konstitusi 'memberhentikan' Hendarman Supandji dari jabatannya sebagai Jaksa Agung RI, sebagai bagian dari keputusan MK atas judicial review terhadap UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang diajukan oleh mantan Mensesneg sekaligus juga mantan Menkumdang Yusril Ihza Mahendra.
Mahfud MD selaku Ketua MK saat mengetuk palu siang tadi (22 September 2010), menyatakan bahwa sejak pukul 14.35 wib, Hendarman Supandji tidak lagi sebagai Jaksa Agung.
Sekalipun demikian, pihak Istana Kepresidenan yang diwakili oleh Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum Dr. Denny Indrayana, menyatakan bahwa bagi Istana Kepresidenan, Hendarman Supandji masih tetap sah dan legal sebagai Jaksa Agung RI. (DPT)