
Komjen Pol Drs. Timur Pradopo sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Mabes Polri, akhirnya mematahkan segala spekulasi tentang calon Kapolri usulan Presiden.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui surat yang disampaikan kepada Ketua DPR RI malam tadi (sekitar pukul 19.30 wib), akhirnya mengajukan Komjen Pol Drs. Timur Pradopo menjadi calon tunggal pengganti Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri.
Pengajuan nama Komjen Pol Drs. Timur Pradopo sebagai calon tunggal Kapolri, sesungguhnya sudah dapat ditebak, ketika mantan Kapolda Metro Jaya itu dilantik secara 'mendadak' oleh Kapolri menjadi Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Mabes Polri, dan untuk itu pangkat yang semula Inspektur Jenderal, otomatis bertambah satu bintang menjadi Komisaris Jenderal.
Sesungguhnya pola pengangkatan seperti ini bukan 'barang baru' dalam sejarah kepemimpinan di lingkup Polri, sebut saja ketika Sutanto hendak menjadi Kapolri, yang bersangkutan pun mendapatkan promosi terkesan 'mendadak', dan mendapat tambahan dua bintang hanya dalam kurun waktu relatif pendek. Jabatan sebelum menjadi Kapolri, saat itu Sutanto 'diparkir' di Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) dengan pangkat Komisaris Jenderal.
Sungguh menarik proses pemilihan calon pimpinan Polri bila menelisik dari dua kasus antara Sutanto dan kini Timur Pradopo, begitu cepat dan terkesan mudahnya meraih penambahan bintang dalam kepangkatan yang bersangkutan, sementara itu ada sejumlah jenderal bintang tiga yang lebih senior, berpotensi mengalami kemandegan karir. (DPT)