
Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap berbagai kasus Pemilihan Umum Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah, sepanjang tahun 2010, mengejutkan banyak pihak, tidak hanya mereka yang berperkara, tetapi juga masyarakat lainnya.
MK sepanjang tahun 2010 ini (setidaknya hingga tulisan ini dibuat), telah banyak memutuskan diulangnya pelaksanaan pilkada dibanyak daerah sebagai jawaban berbagai perkara pilkada. Sebut saja seperti pilkada didaerah Manado, Surabaya, Medan, Tebing Tinggi, Pematang Siantar, Pandeglang, Mandailing Natal, Jayapura dan yang terakhir diputuskan diulang pilkadanya adalah Tangerang Selatan.
Kewenangan MK memutuskan perkara pilkada diakibatkan karena pengalihan kewenangan dari MA kepada MK, melalui UU No. 12 tahun 2008 pasal 239 C, yang berbunyi "Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan". Namun demikian, mengapa perkara pilkada Kota Jayapura yang belum lama ini disidangkan MK, diputuskan diulang, sementara penjelasan keputusan tidak terkait dengan perkara sengketa hasil? Bukankah Pasal 239 C UU No. 12 Tahun 2008, jelas menyatakan penanganan sengketa hasil?
Ada apa dengan pelaksanaan pilkada pada tahun 2010 ini? Mengapa banyak terjadi kasus pilkada yang berujung diulangnya pelaksanaan pilkada tersebut? Apakah keputusan mengulang pilkada memang benar-benar solusi demokratis atas persoalan pilkada? Mengapa sejumlah masalah yang sama terjadi kembali pada pilkada lainnya? Ada apa dengan KPUD, Panwasluda, aparatur pemerintahan daerah, dan pihak terkait lainnya sehingga tidak sedikit pilkada ricuh dan rusuh, sehingga berujung diulangnya pilkada? Apakah ini trend baru pilkada? ataukah ini justru modus baru pemborosan keuangan pemerintah? (DPT)