Skip to content Skip to navigation

Mahkamah Konstitusi 'buka jalan' Pemakzulan Presiden

MKMahkamah Konstitusi dibawah kepemimpinan Prof. DR. Mahfud. MD, banyak membuat kejutan, tidak hanya berdampak bagi penegakan hukum, tetapi juga terhadap perpolitikan nasional.

Setelah berbagai pemilukada (dahulu pilkada) diputuskan diulang pelaksanaannya, kontroversi pemberhentian jabatan Jaksa Agung yang saat itu dipegang Hendarman Supandji, kini MK kembali membuat gebrakan.

MK akhirnya mengabulkan uji material Pasal 184 ayat 4 UU No. 27 tahun 2009 (UU MD3) mengenai syarat kourum menyatakan pendapat anggota DPR. yang diajukan oleh 3 orang anggota DPR Lily Wahid, Akbar Faizal, Bambang Soesatyo.

Ketua MK RI Prof. DR. Mahfud MD menyatakan bahwa Pasal 184 ayat 4 UU MD3, bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Sementara Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva memperjelas lagi bahwa "Pasal 184 ayat (4) UU MD3 khusus terkait usul menyatakan pendapat mengenai dugaan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum, baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden, tidak sejalan dengan maksud dan semangat konstitusi" demikian dikatakan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.

Karenanya kini ketentuan yang berlaku sebagai akibat keputusan MK yang ditetapkan pada 12 Januari 2011 lalu, adalah persyaratan pengambilan keputusan mengenai usul penggunaan hak menyatakan pendapat, berlaku ketentuan mayoritas sederhana untuk jenis hak menyatakan pendapat yang bersifat umum, sesusia pelaksanaan Pasal 20A UUD 1945.

Kemunculan istilah "mayoritas sederhana" dalam putusan MK, telah memunculkan interpretasi politis, bahwa ketentuan tersebut telah 'membuka jalan' bagi upaya pemakzulan (impeachment) terhadap Presiden/Wakil Presiden. (DPT)

Advertorial