
GAMKI kini tengah diambang perpecahan, sebagai akibat dari pelaksanaan Kongres IX yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu di Wisma Kinasih Caringin Sukabumi-Jawa Barat.
Kongres IX yang diikuti 200-an orang peserta, telah berlalu dan terpilih Michael Wattimena sebagai Ketua Umum DPP GAMKI periode 2011-2014. Namun demikian ternyata kongres menyisakan permasalahan serius terkait dengan konstitusi GAMKI, yakni diantaranya pelanggaran AD-ART tentang usia calon Ketua Umum dan pendaftaran GAMKI sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kemendagri.
Terkait dengan persoalan pelanggaran konstitusi masalah usia, kemarin telah didaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh sekelompok eksponen GAMKI yang menamakan dirinya Tim Advokasi Penegak Konstitusi GAMKI (TAPAK GAMKI).
Berdasarkan penelusuran Gerejani Dot Com, TAPAK GAMKI beranggotakan sekitar 10 orang pengacara dengan dukungan sejumlah pengurus daerah GAMKI, dan yang dijadikan sebagai tergugatnya adalah DPP GAMKI dengan Ketua Umum Michael Wattimena, yang hingga saat ini sesungguhnya belum terbentuk, bahkan sedang mengalami deadlock terkait dengan pengisian posisi Sekum dan Wakil Ketum. (DPT)