
Pandangan akhir Fraksi PDI Perjuangan terhadap kasus bailout Bank Century, pada rapat internal Pansus Hak Angket Bank Century dibacakan oleh Maruarar Sirait (No. Anggota A-349). F. PDI Perjuangan menyatakan bahwa ada kesalahan yang dilakukan pada keseluruhan proses bailout Bank Century, yang dilakukan oleh mantan Gubernur BI Boediono dan jajaran pimpinan/pejabat BI, KSSK, Menkeu, Pengawas BI, dan Pemilik Bank Century (Robert Tantular dan segenap jajaran direksi).
Fraksi PDI Perjuangan menemukan kerugian negara sebesar 5.87 triliun rupiah dari dana yang dikucurkan sebesar 6.76 triliun rupiah, dengan adanya dugaan yang sangat kuat akan pelanggaran hukum yang memenuhi unsur pidana umum, pidana money laundry (pencucian uang) dan pidana korupsi, Fraksi PDI Perjuangan dengan tegas meminta aparat penegak hukum kepolisian negara RI, kejaksaan agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi agar bersama-sama berkoordinasi dalam mengambil langkah hukum dalam kasu Bank Century. (BTP)