
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam paparan pandangan akhirnya terhadap kasus bailout Bank Century, dibacakan oleh Andi Rahmat (No. Anggota A-98) menengarai adanya tindak pidana korupsi dan perbankan dalam proses penyelamatan Bank Century. PKS meminta Pansus Angket Bank Century untuk menyerahkan dugaan tidak pidana tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri.
"Kami minta Pansus menyerahkan kasus dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kasus-kasus lainnya ke Kepolisian," kata Juru Bicara PKS, Andi Rahmat, dalam pembacaan pandangan akhir Fraksi PKS di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2010).
Dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), PKS menunjuk Boediono, Miranda Goeltom, Siti Fadjrijah, Zainal Abidin, Sulaiman Yusuf, dan Dody Budi Waluyo sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Nama Sri Mulyani, Boediono, Raden Pardede, Rudjito dan Firdaus Djaelani juga disebut PKS sebagai yang beratanggung jawab terhadap penentapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sampai pemberian dana Penyertaan Modal Sementara (PMS). Adapun penetapan status dan pemberian PMS tersebut dinilai PKS tidak mempunyai dasar hukum.
Dalam mengindikasikan adanya unsur tindak pidana korupsi, PKS juga menyitir beberapa pasal dalam UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, dalam rekomendasinya, PKS mengusulkan perubahan peraturan, khususnya UU Bank Indonesia dan UU Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS). Kedua UU itu dinilai kurang tegas menindak pejabat BI dan LPS jika melakukan pelanggaran. (sumber :http://fpks-dpr.or.id)