
Gerejani Dot Com hari ini (7 November 2016) berkesempatan mengunjungi kawasan segitima emas, Batam Provinsi Kepulauan Riau. Tiba di Bandara Hang Nadim pukul 11 kurang siang tadi, nampak kesibukan bandaraMelalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2007 menyiratkan Otorita Batam beralih menjadi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Kemudian dalam Hak Pengelolaan Tanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2007 disebutkan Hak Pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam beralih kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Berdasarkan jenis peraturan maka Badan Pengusahaan Batam (BP) Batam mendapatkan hak pengelolaan lahan yang tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 41 tahun 1973 tentang daerah industri pulau Batam juncto Keputusan Presiden nomor 94 tahun 1998 serta Undang undang FTZ nomor 44 tahun 2007 serta PP nomor 46, 47, dan 48 tahun 2007.
Sesuai kewenangan tersebut maka pihak ketiga sebagai perorangan, investor dan atau badan hukum sebagai penerima hak atas tanah di atas hak pengelolaan untuk taat dan patuh dalam menunaikan kewajiban pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).
Uang Wajib Tahunan Otorita atau lebih dikenal dengan singkatan UWTO adalah uang sewa tanah yang harus dibayarkan oleh pemohon alokasi tanah kepada Otorita Batam yang sekarang bernama Badan Pengusahaan (BP) Batam.
UWTO selanjutnya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik sehingga memaksimalkan pelaksanaan pengembangan serta menjamin kegiatan usaha di bidang perekonomian yang meliputi perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, dan bidang-bidang lainnya yang lumayan tinggi, sekalipun hujan mengguyur Kota Batam.
Perjalanan menuju kawasan bisnis Nagoya, Gerejani Dot Com mendapati begitu banyak spanduk dalam berbagai ukuran, terpasang diberbagai tempat, seperti kawasan ruko, persimpangan jalan, tembok-tembok gedung, dan lain sebagainya. Ribuan spanduk tersebut memuat pernyataan yang sama, yakni "TOLAK UWTO (Uang Wajib Tahunan Otoritta)".
Berdasarkan infornasi pengemudi yang menjemput Gerejani Dot Com, pemasangan spanduk tersebut baru beberapa hari, "Oh itu spanduk demo kenaikan UWTO" ujar penjemput Gerejani Dot Com. Penelusuran Gerejani Dot Com dikawasan bisnis Nagoya, nampak cukup banyak pertokoan yang tutup.
Apa itu UWTO?
UWTO merupakan singkatan dari Uang Wajib Tahunan Otorita, suatu bentuk kewajiban dari suatu usaha pengelolaan lahan/kawasan di Batam. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, disebut Badan Pengusahaan Batam (dulu bernamakan Badan Otorita Batam). Badan Pengusahaan Batam memiliki dasar hukum UU No 44 Tahun 2007 tentang penetapan Batam, Bintan, dan Karimun sebagai kawasan perdagangan bebas, selain itu juga ada PP No 46 Tahun 2007.
Berangkat dari ketentuan kewenangan BP Batam, memang jelas ada kewenangan terkait UWTO. Hanya kini ada wacana kenaikan besaran UWTO tersebut, dan inilah yang menjadi pemicu aksi protes Tolak UWTO. Dikhawatirkan oleh berbagai macam pelaku usaha, kenaikan besaran UWTO, tidak kondusif bagi dinamika perdagangan dan bisnis di Batam khususnya.
Penelusuran Gerejani Dot Com menyiratkan Pemerintah Kota Batam, pun turut bersuara tentang masalah UWTO ini, Pemkot meminta BP Batam dapat melakukan perubahan terkait ketentuan UWTO. Hatanto Reksodiputro selaku pimpinan BP Batam yang baru, menyatakan bahwa perubahan kewenangan soal UWTO adalah kewenangan Pemerintah Pusat.
Dibalik persoalan kewajiban UWTO bagi pelaku investasi, bisnis dan perdagangan diwilayah Batam, sangat nyata adanya polemik kewenangan antara otonomi daerah yang dijalankan oleh Pemkot Batam, dan eksistensi otorita yang secara perundang-undangan dipegang oleh Badan Pengusahaan Batam. Polemik ini harus segera diselesaikan agar tidak mengganggu dinamika usaha yang sedang berjalan dan bertumbuh dikawasan Batam. (DPT)