
Tahapan persiapan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 15 Februari 2017, saat ini masih dalam konsolidasi menuju penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang nanti pada 6 Desember 2016 akan ditetapkan oleh KPU DKI Jakarta. Dalam hal konsolidasi penyusunan daftar pemilih ini, KPU DKI Jakarta menyatakan masih cukup banyak masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada DKI Jakarta nanti 15 Februari 2017. Hal ini diungkapkan oleh Wage Wardana Komisioner KPU Kota Jakarta Timur, siang tadi (28 November 2016) di RPK FM 96.30 Jakarta, dalam perbincangan dengan Pewarna Indonesia pada program Fenomena Sosial RPK FM-Pewarna Indonesia.
Wage yang alumni UNJ menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak KPU Kota Jakarta Timur, telah menyurati secara langsung (diantar oleh Petugas KPU Kota Jakarta Timur) kepada 20 puluhan ribu masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih, dan kira-kira setengah dari jumlah tersebut sudah merespon baik surat KPU Kota Jakarta Timur. Menurut alumni PMII Jakarta Timur ini, masyarakat dapat terkendala tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada DKI Jakarta 15 Februari 2017 nanti, bila mereka tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih yang dikeluarkan KPU DKI Jakarta, mereka tidak memiliki e-KTP, dan tidak mengurus surat keterangan domisili bagi yang belum atau tidak memiliki e-KTP.
Senada dengan penjelasan Wage, Sumarno Ketua KPU DKI Jakarta memperkuat informasi yang disampaikan Wage, "Iya betul, masyarakat dapat tidak bisa memilih nantinya, namun ada beberapa solusi agar masyarakat dapat terhindar dari kendala tersebut". Sumarno lebih lanjut menjelaskan bahwa masyarakat agar dapat nantinya menggunakan hak pilih, harus memastikan diri terdaftar dalam DPT, dan mengecek status pemilihnya di PPS ataupun PPK setermpat. Namun bila belum terdaftar dalam DPT, masyarakat dapat mendaftarkan diri ke PPS atau PPK setempat dengan membawa KTP elektronik, masyarakat yang belum memiliki e-KTP (sedang memproses pembuatan e-KTP) dapat menghubungi pihak Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) setempat agar diproses perekaman pembuatan e-KTP, kemudian setelah e-KTP diperoleh (dapat meminta surat keterangan sedang mengurus e-KTP dari pihak Dukcapil setempat), dapat melakukan proses pendaftaran pemilih dikantor PPS/PPK setempat. Namun bila ternyata masih ada masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih, ataupun tidak mempunyai (belum memproses pembuatan) e-KTP, dapat meminta surat keterangan domisili dari pihak Dukcapil setempat, kemudian melaporkan diri ke PPS/PPK/KPU Kota setempat. (DPT)