
Deden F. Radjab Komisioner KPU Jakarta Timur mengemukakan kepada Pewarna Indonesia, saat bincang-bincang dengan Pewarna Indonesia pagi tadi distudio RPK FM (30 Januari 2017), bahwa persiapan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 15 Februari 2017 sudah mendekati final, namun yang masih menjadi permasalahan bagi masyarakat adalah mereka yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurut Deden, masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT, masih dimungkinkan menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP elektronik, atau Surat Keterangan (Suket) tentang Domisili yang dikeluarkan Sudin Dukcapil ditingkat Kelurahan.
Deden menjelaskan lebih lanjut tentang pendaftaran pemilih dari masyarakat yang belum masuk DPT, masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT, masih dimungkinkan menjadi pemilih, yakni yang disebut sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pada sekitar bulan September tahun kemarin, menurut Deden, masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik masih sekitar 140 ribuan, tetapi makin mendekati hari pemungutan suara, jumlah tersebut mulai berkurang, mungkin sekarang ini sekitar ratusan.
“Bagi mereka yang belum melakukan perekaman e-KTP dianjurkan segera, karena mumpung masih ada empat belas hari” ujar Deden. Bagi mereka yang tidak masuk dalam DPT, dapat menggunakan e-KTP atau surat keterangan (Suket), dan proses mereka yang tidak masuk DPT, dan sudah memiliki e-KTP ataupun SUKET, akan diproses dalam DPTb. Pemilih dalam DPTb dapat menggunakan hak pilihnya hanya 1 jam jelang penutupan batas waktu pemungutan suara, yakni antara jam 12-13 pada 15 Februari 2017 nanti, itupun tempat pemilih dalam DPTb harus sesuai dengan domisili kependudukan, dan sebelum menggunakan hak pilih di TPS, pemilih DPTb akan dimintakan mengisi formulir yang menyatakan bahwa mereka memang tidak terdaftar dalam DPT, dan mereka warga setempat. Namun kendala pemilih yang non-DPT adalah ketersediaan kertas suara di TPS bersangkutan.
Deden lebih lanjut menjelaskan ada pemilih yang disebut Daftar Pemiilh Pindahan (DPPh), pemilih DPPh ini adalah mereka yang sudah masuk dalam DPT, namun dikarenakan penugasan kerja, masyarakat terkategori DPPh dapat menggunakan formulir A5, yakni formulir yang memungkin mereka melakukan pemindahan tempat pemungutan suara (pindah TPS dari tempat domisili ke tempat penugasan kerja). Deden mengutarakan ada ketentuan pembatasan penggunaan formulir A5 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wilayah Jakarta Timur sebagai satu wilayah pemilihan yang memiliki kekhasan, selain jumlah pemilih dan jumlah TPS terbanyak, juga di Jakarta Timur terdapat lapas dan rutan, rumah susun, apartemen, dan sejumlah grey area, yang itu semua menjadi daya tarik pemantau asing dari 15 negara yang akan hadir memantau pelaksanaan pilkada pada 15 Februari 2017 nanti.
Terkait dengan ketentuan teknis pemungutan suara, Deden menjelaskan bahwa pilkada serentak tidak menggunakan teknik pemungutan suara secara contreng, tetapi pencoblosan. Pemilih dibebaskan melakukan pencoblosan hanya dengan menggunakan paku coblos yang disediakan dalam bilik TPS, tidak diperkenankan pencoblosan dengan menggunakan benda lain, seperti pulpen, kuku, rokok, dan sebagainya. Pencoblosan dapat dilakukan dibagian manapun selama masih dalam kotak paslon yang dipilih. “Surat suara yang sah, pertama, itu yang dicoblos dalam kotak paslon, apakah itu namanya, fotonya, ataukah itu nomer urut, atau saking dia cintanya, nomer urut dicoblos, fotonya dicoblos, namanya dicoblos, ini masih sah karena masih dalam satu bidang. Yang tidak sah itu, paslon 1 dicoblos, paslon 2 dicoblos, paslon 3 dicoblos, atau kombinasi diantara ketiganya itu. Mengambil robek foto/gambar paslon, ataupun nomer urutnya lalu disimpan, surat suara tersebut tidak sah”.
Deden juga mengemukakan bahwa pemilih dilarang membawa HP/digital gadget ke dalam TPS, untuk menghindari kekhawatiran politik transaksi bernuansa money politics. (DPT)
