Skip to content Skip to navigation

Dr. Lodewijk Goeltom : Wapres bisa dimakzulkan

Wacana pemakzulan terhadap Wapres RI Boediono oleh karena keterlibatanya dalam kasus Bank Century, ketika dia dulu menjabat sebagai Gubernur BI, secara konstitusi dimungkinkan terjadi, demikian bagian dari pemikiran seorang pakar hukum tatanegara yang adalah Rektor Universitas Krisnadwipayana-Jakarta (Unkris), yakni Dr. Lodewijk Goeltom, yang disampaikan kepada Tim Gerejani diruang kerjanya di kampus.


Lodewijk yang juga seorang aktifis kerukunan umat beragama, dan kerap berkunjung ke berbagai daerah untuk terus mensosialisasikan tentang FKUB dan PBM Kerukunan Umat Beragama, serta secara khusus tentang pentingnya harmonisasi hidup sebagai satu bangsa, meski menyayangkan bila sampai terjadi pemakzulan (impeachment-red) terhadap mantan Gubernur BI yang kini menjadi Wapres RI, Boediono. Tetapi demikian,  hal pemakzulan bukan sesuatu yang tidak diatur oleh konstitusi negara kita.


Kasus Bank Century telah mengusik rasa keadilan masyarakat, dan ini yang menjadi faktor memberatkan dalam penanganan lebih lanjut kasus tersebut. Bagi Lodewijk yang pernah menjadi Ketua GMKI Jakarta di akhir tahun 70-an, Presiden SBY harus mengendalikan penanganan kasus tersebut dengan memperhatikan rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat, untuk mendorong proses hukum yang bergerak menyelesaikan kasus Bank Century.


Lebih jauh, Lodewijk yang juga Tim Ahli Hukum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengemukakan peranan Presiden SBY agar sebaiknya bersikap legowo, bila harus ada restrukturisasi terhadap kabinet yang dipimpinnya, bahkan hingga tingkatan wakil presiden. (BTP)

Advertorial