Skip to content Skip to navigation

AHOK DIPUTUS BERSALAH, DIHUKUM 2 TAHUN, KINI DITAHAN DI RUTAN CIPINANG

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," demikian pernyataan Hakim Ketua PN Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto, saat membacakan amar putusan dalam sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementan, Jl. Harsono RM, Ragunan, Jakarta Selatan, pagi tadi (9 Mei  2017). Pernyataan yang cukup lama ditunggu publik, mengingat proses persidangan Basuki T. Purnama telah berlangsung berlama sejak 13 Desember 2016.

Masa persidangan Ahok yang menempuh perjalanan hampir 5 bulan, melampaui reli sidang kasus Jesica Wongso yang membukukan waktu pun 4 bulan lebih, kedua kasus ini pun sama-sama menarik perhatian publik, marak berbagai stasiun televisi menyiarkan secara langsung proses kedua persidangan tersebut.

Penjelasan Majelis Hakim menegaskan, kalimat Ahok yang dinyatakan sebagai menodai agama adalah "Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa".  

"Dari ucapan tersebut, terdakwa telah menganggap Surat Al-Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat atau Surat Al-Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian, maka menurut pengadilan, terdakwa telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51," demikian disampaikan Majelis Hakim dalam pertimbangan hukum keputusan pengadilan.

Putusan Majelis Hakim yang memutus Ahok bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, Sebelumnya, serta perintah penahanan kepada Ahok, jelas melampaui tuntutan yang sebelumya disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ahok dengan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun pada 20 April 2017 lalu. "Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," ujar Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut.

Putusan Majelis Hakim yang memberikan hukuman lebih berat dari tuntutan JPU, kini menjadi perbincangan publik. Nia Sjarifuddin Sekjen Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI) kepada Gerejani Dot Com melalui pesan WA, mengungkapkan “Pengadilan sudah mempertontonkan sebuah dagelan yg sangat tidak lucu. Keputusan hakim tidak membedah apa yang dituntut Jaksa, serta beberapa pendapat saksi yang meringankan BTP, sama sekali tidak masuk sebagai pertimbangan. Setiap ahli dan para akademisi hukum seharusnya malu, jika tidak bisa mempertanggungjawabkan materi hukum yg dipermainkan dengan cara-cara yg memalukan. Apa yang kita lihat dalam pengadilan Ahok adalah pelecehan terhadap hukum itu sendiri. Sejarah mencatat lumpur untuk para hakim. Keadilan akan terus mengikuti dengan jalannya sendiri. Gusti Allah mboten sare, wait and see! Ahok adalah Nelson Mandela Indonesia”.

Saat ini Ahok telah berada di Rutan (Rumah Tahanan) Cipinang Jakarta Timur, putusan pengadilan yang memutus hukuman 2 tahun penjara, kemungkinan besar akan dilawan oleh Ahok dengan menempuh proses banding. (DPT)

Share

Advertorial