
Majelis Hakim PN Jakarta Utara hari ini pagi tadi (9 Mei 2017) telah memutuskan Basuki T. Purnama (Ahok) terbukti bersalah dalam kasus penistaan agama, dan pengadilan menjatuhi hukuman 2 tahun penjara, untuk itu Majelis Hakim memerintahkan penahanan diri Ahok di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Jakarta Timur. Hanya berselang beberapa waktu setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama (Ahok) ditahan di Rutan Cipinang, Wakil Gubernur Djarot S. Hidayat mengunjungi Ahok untuk melihat langsung kondisi Gubernur yang sekarang kembali berstatus non-aktif.
Pasca kunjungan Djarot ke Rutan Cipinang menemui Ahok, Mendagri Tjahjo Kumolo malam tadi sekitar jam 7, bertempat di Balai Agung Pemprov DKI Jakarta, mengangkat Djarot S. Hidayat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta untuk masa kerja hingga akhir periode jabatan, yakni Oktober 2017. Proses serah terima mandat Plt Gubernur DKI Jakarta, diserahkan langsung oleh Mendagri Tjahjo kepada Djarot S. Hidayat, turut hadir mengikuti prosesi penyerahan tersebut, nampak Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, mantan Plt Gubernur Sumarsono, dan sejumlah undangan lainnya.
Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya menyerahkan surat penugasan kepada Djarot sebagai Plt gubernur. Penunjukan Plt ini, ditegaskan Tjahjo, untuk memastikan roda pemerintahan DKI tetap berjalan. Keputusan penunjukan Plt gubernur didasari Pasal 65 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya. Soal batas waktu Plt Gubernur, Mendagri Tjahjo menerangkan, batas waktu berlaku hingga putusan hukum berkekuatan tetap atau sampai berakhirnya masa jabatan gubernur/wagub pada Oktober, saat serah-terima jabatan gubernur/wagub hasil pilkada serentak.
Sementara mengenai pelaksanaan tugasnya, menurut Sekda DKI Jakarta Saefullah kepada wartawan di Balai Kota, "Pelaksana tugas itu kewenangannya full". Lebih lanjut Saefullah menjelaskan, Djarot sebagai Wagub yang merangkap Plt Gubernur, memiliki kewenangan sama dengan Gubernur, Djarot dapat mengambil kebijakan strategis sebagai Plt Gubernur, dan Djarot juga dapat menandatangani APBD Perubahan (APBN-P) tahun 2017. (DPT)
