Skip to content Skip to navigation

Kasus Gayus Tambunan-LHKPN Dirjen Pajak belum diserahkan, apakah berkaitan?

Berita yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK M. Jasin menyatakan, Direktur Jenderal Pajak M. Tjiptardjo belum menyerahkan LHKPN dirinya, sementara berdasarkan catatan KPK LHKPN terakhir Tjiptardjo adalah ketika menjabat sebagai Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak, saat itu dilaporkan total kekayaan Tjiptardjo sebesar Rp 7.024.920.821 dan US$ 52.624.


Bila diperhatikan nilai kekayaan Tjiptardjo berdasarkan LHKPN yang dilaporkan ketika menjabat Dirinteldik Ditjen Pajak (2006-2009), lebih besar dari nilai kekayaan Presiden SBY pada 14 Mei 2009 yang berjumlah Rp6.884.049.609 dan USD246.389 (sumber: news.okezone.com 5 Maret 2010).


Terkait dengan pelaporan kekayaan sebagai penyelenggara negara, Presiden SBY telah menyampaikan LHKPN kepada KPK dan perkembangan laporan kekayaan tersebut telah diumumkan kepada publik oleh KPK pada tanggal 5 Maret 2010 di Istana Negara dengan nilai kekayaan Rp7.616. 270.204 dan USD269.730 (per 23 November 2009), bagaimana dengan Dirjen Pajak, berapa nilai kekayaannya kini? Apakah masih lebih besar dari kekayaan Presiden SBY? Tentu kita harus menunggu penyerahan LHKPN Dirjen Pajak tersebut kepada KPK, yang kita belum tahu kapan hal itu akan terjadi.


Semoga saja belum diserahkannya LHKPN Dirjen Pajak M. Tjiptardjo tidak terkait dengan menyeruaknya kasus Gayus Tambunan yang mencoreng jajaran Ditjen Pajak, maupun gebrakan Menkeu Sri Mulyani yang akan melakukan pola pembuktian terbalik terhadap harta kekayaan aparat Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang dinilai tidak wajar. (DPT)

Advertorial