PARPOL DIBERI WAKTU PERBAIKAN BERKAS BACALEG 22-31 JULI 2018
Proses verifikasi terhadap sekitar 90 ribu berkas bakal caleg, sudah melalui dua tahapan pemeriksaan oleh KPU RI, direncanakan hari ini Sabtu (21 Juli 2018), KPU akan menyampaikan kepada parpol hasil verifikasinya, kemudian para parpol diberi kesempatan untuk merespon hasil verifikasi tersebut untuk memperbaiki berkas-berkas bacalegnya dengan batas waktu 22-31 Juli 2018.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyelesaikan proses verifikasi terhadap kelengkapan berkas bakal calon anggota legislatif DPR RI yang didaftarkan 16 partai politik.
